Setelah Berhubungan intim Tataa dibunuh

Cn Indonesia, ilmu tambahan


Pelaku pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata, MRS, mengaku emosi saat menghabisi nyawa perempuan yang baru saja berhubungan intim dengannya. 

Tak hanya kesal karena disebut bau badan, MRS pun mengaku sakit hati karena fisiknya dihina oleh Deudeuh.

"Saat itu memang kesal dan emosi. Saya cekik karena sudah kesal," ujar MRS saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam (15/4).

"Dia memang banyak menghina, terutama menghina fisik. Dia bilang saya hitam, dekil, dan gendut," katanya. 
MRS mengaku, hinaan yang dilontarkan Tata baru didengarnya pada saat kedatangannya yang kedua kali.

Dia bercerita, Tata tidak menghinanya pada saat mereka pertama kali berhubungan intim. Hal itu, kata MRS, dikarenakan dirinya yang sempat mandi di kamar kos Tata. Dia mengatakan, kala itu Tata sudah menyiapkan handuk untuknya.  
Sedangkan pada pertemuan yang kedua, Tata tak lagi menyediakan handuk. Alasannya, saat itu handuknya basah dan tidak bisa dipakai. 

Tak hanya perkara handuk dan bau badan, MRS juga kian kecewa ketika dia mengingat saat dirinya diminta 'bermain' dengan cepat, di pertemuan pertama. Waktu itu, Tata meminta karena MRS adalah pelanggan terakhir.

Kekesalan yang sama juga terulang, di saat pertemuan kedua, Tata kembali meminta MRS untuk segera menyelesaikan permainannya. 

Kekecewaan MRS pun kian sempurna di saat Tata mengucapkan kata-kata hinaan. 
"Pertemuan pertama saya disuruh cepat beres karena saya pelanggan terakhir. Namun yang pertama saya sempat mandi di kosan karena disiapkan handuk," kata MRS.

"Yang kedua saya pulang kerja berdebu karena naik kereta tapi tidak bisa mandi, karena handuknya basah," ujarnya. 
Kesal karena hardikan Tata, MRS kemudian menumpahkan sakit hatinya itu dengan mencekik Tata dari belakang dan menyumpal mulutnya dengan kaus kaki.

MRS mengaku tidak bisa tidur setelah menghabisi nyawa Tata. Dia mengatakan terbayang wajah Tata saat tercekik dan dengan mata yang terbelalak serta lidah yang menjulur keluar.

Tata ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Tebet Utara 15C Nomor 28 RT 007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (11/4). 
Selain membunuh, MRS juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik Tata.  Hingga kini MRS masih menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat MRS dengan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber:Cn indonesia


Post a Comment

Previous Post Next Post